bisnisrakyat.id - Akuntansi merupakan sebuah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan atas transaksi-transaksi perusahaan dalam kegiatan operasional perusahaan dan disajikan dalam laporan keuangan serta ditafsirkan hasilnya. Laporan keuangan menggambarkan keadaan perusahaan dalam satuan moneter. Laporan keuangan tersebut digunakan untuk pengambilan keputusan perusahaan. Berikut merupakan pihak yang terkait dengan informasi akuntansi:
Tujuan Akuntansi
Akuntansi bertujuan untuk mencatat, mengumpulkan, dan melaporakan informasi yang berkaitan dengan keuangan, kinerja keuangan, posisi keuangan dan arus kas dalam sebuah perusahaan.
Tujuan akuntansi secara umum yaitu:
Tujuan akuntansi secara khusus:
Tujuan akuntansi secara khusus yaitu meneyediakan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang memuat posisi keuangan, hasil usaha dan, perubahan posisi keuangan lainnya secara wajar sesuai dengan prinsip PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).
Baca Juga: 9 Ide Bisnis Freelance yang Bisa Kamu Coba
Fungsi Akuntansi:
Akuntansi memiliki peran penting dalam suatu Perusahaan. Oleh karena itu, nerikut adalah fungsi akuntansi dalam Perusahaan:
Manfaat Akuntansi akuntansi bagi perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Sebagai informasi keuangan bagi pihak yang membutuhkan. Informasi keuangan yang dibutuhkan harus disajikan secara sistematis dan kronologis guna mempermudah pihak internal ataupun eksternal dalam memahami informasi keuangan.
2. Sebagai bahan evaluasi keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang telah disajikan dapat dijadikan bahan evaluasi kinerja perusahaan yang nantinya dapat digunakan sebagai pengambilan keputusan dan perencanaan keuangan dimasa datang.
3. Sebagai Alat Kontrol dan bukti keuangan. Pencatatan keuangan yang dilakukan denganbaik dan akurat akan mempermudah dalam pertanggungjawaban keuangan.
4. Sebagai alat untuk mengelola keuangan. Pencatatan keuangan yang baik akan sangat membantu setiap pihak dalam mengelola keungannya.
Baca Juga: Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan menurut Hukum Indonesia