webplus.id Pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas dapat berupa perorangan maupun badan hukum seperti Perseroan Terbatas (“PT”). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
Dalam hal jual beli dilakukan dalam Perseroan Tertutup, maka pemindahan setiap hak atas saham dilakukan dengan Akta pemindahan hak (baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan).
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus, dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Baca juga: Bolehkah Direksi Perusahaan Menjual Aset Perusahaan ?
Disamping itu, pemegang saham yang hendak melakukan tindakan menjual sahamnya, diwajibkan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang tercatat dalam Perseroan.
Mengenai Perseroan Terbuka UUPT membaginya menjadi 2 (dua), yaitu:
a)Perseroan Publik, yang mana perseroan wajib memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) orang, modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”);
b)Perseroan yang melakukan penawaran umum, yang mana dalam praktiknya emiten yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual kepada masyarakat umum wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan pada saat hendak melakukan penawaran umum dan penawaran umum baru perseroan tersebut lebih dulu mendaftar ke Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UUPM.
Selanjutnya, dalam hal perseroan hendak melakukan pembelian atau memiliki saham di perseroan lain, maka ketentuan tersebut diatur dalam Angaran Dasar tiap-tiap perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam UUPT.
Baca juga: Hak & Kewenangan Menjadi Direksi Suatu Perusahaan
Mengenai pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka, pada dasarnya tidak diharuskan untuk melakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya.
Namun, pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka wajib mendapatkan persetujuan/izin instansi yang berwenang terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal, termasuk UUPM dan Peraturan BAPEPAM-LK sebagai pelaksana dari UUPM tersebut.
Merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997”), menjelaskan bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum dalam angka 11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997, yang menyatakan:
a)Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak, termasuk oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.
b)Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
c)Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan Efek.
Baca juga: Seperti Inilah Proses Penangkapan Gurita