webplus.id - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”). Sehingga, dalam menjawab pertanyaan Anda, kami juga akan menyesuaikan penyebutannya menjadi TJSL.
TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Mengenal Tentang Akuisisi Perusahaan
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa berdasarkan PP 47/2012, kewajiban melaksanakan TJSL hanya ditujukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam (“SDA”) berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan PT yang menjalankan kegiatan usaha yang di bidang SDA adalah PT yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, sedangkan PT yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan SDA adalah PT yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sehingga, meskipun suatu PT tidak menjalankan usaha di bidang SDA, apabila kegiatan usaha yang dilakukan berakibat pada kerusakan lingkungan atau menurunnya fungsi kemampuan SDA, PT tersebut wajib melaksanakan TJSL.
Pembedaan kewajiban terhadap PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan SDA tersebut, menurut pandangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 disebabkan karena PT yang mengelola SDA berkaitan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga negara berhak untuk mengatur secara berbeda.
Selain itu, MK juga berpendapat bahwa kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial juga berlaku terhadap badan usaha lain seperti Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).
Baca juga: Ketahui Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar
Besaran Dana TJSL Perusahaan Setiap Tahunnya
Baik UU PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk TJSL.
Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa TJSL merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Meski demikian, dalam praktiknya, beberapa daerah telah mengatur besaran minimal anggaran TJSL dalam Peraturan Daerah (“Perda”).
Sebagai contoh, kami merujuk kepada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (“Perda Kaltim 3/2013”)
Pasal 23 ayat (1) Perda Kaltim 3/2013 mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan TJSL dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.
Dengan demikian, kami sarankan agar Anda mencari tahu lebih lanjut Peraturan Daerah di tempat domisili perusahaan Anda yang mengatur tentang TJSL untuk mengetahui ketentuan alokasi dana TJSL lebih lanjut.
Baca juga: Perbedaan Antara PT dan CV yang Perlu Kamu Ketahui