webplus.id - RUPS adalah agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh perusahaan bersama dengan para stock holder besar, dalam kegiatan ini, setiap investor akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait performa, keberlangsungan serta ide untuk perusahaan.
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham memiliki peran penting bagi masa depan perusahaan. Karenanya, pelaksanaan agenda besar ini tidak bisa sembarangan.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan ke Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas pada Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar.
Mengacu pada ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam jajaran Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur segala keputusan diambil atas nama perusahaan.
Sebagai awalan, wewenang RUPS adalah permintaan tanggung jawab Dewan Komisaris atau Direksi yang mencakup pengelolaan perusahaan, perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, pembagian serta manajemen tugas antar departemen.
Baca juga: Perbedaan Antara PT dan CV yang Perlu Kamu Ketahui
Jenis- jenis RUPS
Pertemuan ini bisa diselenggarakan dalam bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Umumnya, agenda ini dilakukan minimal setahun sekali atau paling lambat 6 bulan sejak tahun buku berakhir.
RUPST dilakukan agar jajaran Direksi dan Komisaris dapat memberikan laporan kepada pemegang saham seperti kondisi keuangan, modal, laba dan catatan finansial lainnya.
Selain itu, opsi lainnya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar untuk membahas masalah penting mendesak dan diselenggarakan di luar waktu RUPST.
Ketentuan penyelenggaraan RUPSLB tercatat pada Anggaran Dasar dan dilaksanakan dengan sepengetahuan Pengadilan Negeri setempat.
Mengacu pada sumber tersebut, pertemuan ini dapat digelar atas situasi seperti berikut:
1.Terjadinya pemberhentian atau pengangkatan Dewan Komisaris atau Direksi sebelum periode kerjanya habis
2.Adanya rencana transaksi barang dan/atau tabrakan kepentingan menurut Undang-Undang yang berlaku
3.Munculnya rencana korporasi lain seperti pembelian saham kembali atas Perseroan yang beredar, terjadi stock split serta right issue.
Baca juga: Berikut 15 Ide Bisnis Digital yang Patut Kamu Coba
Tujuan RUPS
Pada dasarnya, tujuan RUPS adalah memverifikasi laporan performa tahunan dari suatu Perseroan yang meliputi:
1.Laporan keuangan berisi data perubahan modal
2.Perbandingan neraca akhir tahun buku baru dengan periode sebelumnya
3.Hasil laba rugi dan catatan arus kas
4.Hal mencakup kegiatan Perseroan serta pelaksanaan tanggung jawab sosial
5.Rincian masalah yang memberikan dampak pada usaha
6.Performa terhadap tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris
7.Catatan nama dan gaji anggota Direksi sekaligus Dewan Komisaris
Baca juga: Mengenal Tentang Akuisisi Perusahaan