Webplus.Id - Industri secara umum merujuk pada segala bentuk kegiatan ekonomi yang mengelola bahan baku atau sumber daya industri untuk menghasilkan barang atau jasa dengan nilai tambah. Dalam konteks usaha konveksi, kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai industri karena melibatkan pengolahan kain menjadi pakaian siap pakai. Pengklasifikasian ini didukung oleh KBLI 2020, yang mengidentifikasi usaha konveksi sebagai industri pakaian jadi dari tekstil atau kulit.
Baca juga: Membongkar Potensi Bisnis Olahan Ayam Kalkun Yang Menguntungkan
Penting untuk dicatat bahwa setiap pelaku usaha, termasuk industri kecil, menengah, dan besar, harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perizinan berusaha merupakan legalitas yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha mereka. Perizinan berusaha berbasis risiko diberikan berdasarkan penilaian tingkat risiko kegiatan usaha, dengan pertimbangan aspek-aspek seperti kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya.
Dalam konteks perizinan berusaha, tingkat risiko digunakan untuk menentukan jenis izin yang diperlukan. Kegiatan usaha berisiko rendah dapat memperoleh nomor induk berusaha, sementara kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan tinggi memerlukan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha berisiko tinggi, izin juga diperlukan sebagai persetujuan pemerintah.
Baca juga: 6 Tantangan Bisnis Budidaya Ayam Kalkun di Indonesia
Bagi UMKM, pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau luring, dengan persyaratan pemberian nomor induk berusaha melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha ini berlaku sebagai perizinan tunggal untuk semua kegiatan usaha, termasuk standar nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal.
Baca juga: Membangun Bisnis Budidaya Ayam Kalkun di Indonesia: Strategi Sukses