Webplus.id - Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa “Sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”
Secara umum, apa itu UMKM adalah sebuah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM dilakukan berdasarkan nominal omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Baca juga: Pengertian, Tugas & Tanggungjawab Direksi
Berikut penjelasan yang ada dalam Undang-undang ketentuan dari pemerintah, UMKM terdiri dari 3 jenis.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sebuah bisnis bisa disebut sebagai usaha mikro bila angka penjualan atau omzet dalam setahun mencapai maksimal Rp300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp50 juta, di luar perhitungan tanah dan bangunan.
Dalam pengelolaan keuangan bisnis usaha mikro, ada sebagian pemilik usaha yang masih mencampurkan keuangan bisnis dan keuangan pribadi.
Berdasarkan perkembangannya, usaha mikro bisa diklasifikan menjadi dua, yaitu:
• Livelihood, yaitu usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha mikro yang satu ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima.
• Micro, merupakan usaha mikro yang sudah cukup berkembang, namun masih memiliki sifat kewirausahaan dan belum bisa menerima pekerjaan subkontraktor serta belum bisa melakukan kegiatan ekspor.
Baca juga: UMKM, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya
2. Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis pada Pasal 6 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2008.
Sebuah bisnis bisa dikategorikan sebagai sebuah usaha kecil bila memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, dan penjualan per tahun berada di antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Berbeda dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan usaha kecil sudah lebih profesional. Tidak ada lagi yang namanya mencampurkan perhitungan keuangan bisnis dengan keuangan pribadi.
3. Usaha Menengah
Jenis yang terakhir dari UMKM adalah usaha menengah. Usaha ini adalah bidang ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah bisa mencapai di atas angka Rp500 juta per tahun. Usaha menengah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Pengelolaan keuangan dalam usaha menengah sudah benar-benar terpisah. Selain itu, biasanya usaha ini juga sudah mendapatkan legalitas atau sah di mata hukum sebagai sebuah bisnis.
Baca juga: 200.000 Pelaku UMKM Dilatih Digital Enterpreneurship