webplus.id - Dalam hukum nasional, hak kekayaan intelektual atau yang dikenal dengan HAKI telah diatur dalam beberapa instrumen peraturan perundang-undangan seperti, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang–Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Pengertian & Cara Kerja SIPOL PEMILU
Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pengaturan hak kekayaan intelektual berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi serta penciptaannya melalui sistem insentif, dan mencegah adanya duplikasi.
Secara singkat, bahwa terdapat dua ruang lingkup utama dari hak kekayaan intelektual yaitu, hak cipta beserta dengan hak-hak terkait atau Copyrights dan hak kekayaan industri atau Industrial Property Rights.
Untuk kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), HAKI dimiliki untuk pertahanan dan keberlanjutan sebuah usaha.
Baca juga: Mobil ESEMKA, Gimana Kabarmu ?
Utamanya jika produk atau layanannya benar-benar baru dan dan merupakan hasil inovasi (di bidangnya), berikut beberapa penjelasannya:
1. Perlindungan Hukum kepada subjek pembuat karya maupun kepada karya atau produk yang dibuat serta nilai ekonomisnya.
2. Perlindungan terhadap pelanggaran hak oleh Pihak Lain pada persaingan UMKM, HAKI berperan untuk mencegah pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual seorang pelaku usaha.
3. Memperluas pasar untuk produk yang diciptakan. Adanya HAKI, pelaku usaha dituntut untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan pasar di setiap industrinya.
4. Dengan adanya HAKI, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk berkompetisi menciptakan ide atau inovasi baru, persaingan ide-ide baru ini tentu akan berdampak positif pada ragam kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM.
Baca juga: Apa Itu Kepemimpinan Profetik ?