Cara Mengatasi Kendala Permodalan UMKM di Jateng

By. Agung KB - 28 Dec 2023

Bagikan:

 img

webplus.id -  Pemprov Jawa Tengah berupaya membantu akses permodalan kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK). Sebab kalangan UMKM ini terbukti menggerakkan roda perekonomian di Jateng.

Persoalannya, akses permodalan untuk UMKM tak bisa dikucurkan Pemprov Jateng dengan maksimal karena terkendala status hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida). Oleh karena itu, diupayakan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Hal itu dibahas saat rapat paripurna DPRD Jateng yang digelar Selasa (18/1). Hasilnya, pandangan umum fraksi-fraksi setuju untuk perubahan hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda untuk mendukung pelaku UMKMK di Jateng.

Baca juga : Dampingi UMKM Melek Digital, Ini yang Dilakukan Perbarindo

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi kalangan pelaku UMKM adalah kesulitan mendapatkan akses permodalan. Menurut Taj Yasin, perubahan status ini diharapkan pelaku UMKM mudah mendapatkan akses ke perbankan maupun non perbankan.

"Semoga ini jadi solusi," kata Taj Yasin.

Taj Yasin menjelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Jateng terhadap UMKMK sangat dibutuhkan. Terutama pada kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKMK.

Disebutkan, salah satu kendala yang mendasar, adalah lemahnya pelaku UMKMK dalam memperoleh akses permodalan. Utamanya dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank.

"Sedangkan kendala lainnya, antara lain aspek pemasaran, kualitas sumberdaya manusia, manajemen, dan penguasaan teknologi diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang relevan dari Pemprov Jateng," tandasnya.

Baca juga : Tips Pelaku UMKM Agar Bisa Bersaing di Masa Pandemi




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp