Ini Dia 3 Tingkatan dari Resiko Usaha

By. Hanief - 26 Jan 2024

Bagikan:

 img

webplus.id - Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

 

Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Pasal 7-12 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

 

PP 5/2021 ini mengubah konsep perizinan yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.1. yang pelaksanaanya berbasis pemenuhan komitmen menjadi sistem OSS Risk Based Approach (“OSS RBA”) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

 

Baca juga: Begini Ciri Sebuah Peluang Usaha Bisa Dikatakan Sukses

 

Dokumen Legalitas Usaha dalam OSS RBA

Disarikan dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berbeda dengan OSS 1.1. yang mengeluarkan dokumen legalitas perizinan berupa izin usaha dan izin komersial atau operasional, OSS RBA membedakan dokumen legalitas yang diberikan bagi pelaku usaha berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1.Tingkat risiko rendah
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

 

2.Tingkat risiko menengah
Tingkat risiko ini terbagi atas tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Perizinan usaha bagi kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi berupa NIB dan sertifikat standar. 

 

Perlu dicatat, khusus kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah NIB terbit dan pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. 

 

3.Tingkat risiko tinggi
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa NIB dan izin. Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Adapun izin yang dimaksud adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 

 

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk sesuai verifikasi pemenuhan standar 

 

Jadi, berbeda dengan OSS terdahulu yang memberikan dokumen perizinan berupa izin bagi seluruh pelaku usaha, dalam OSS RBA tidak semua pelaku usaha membutuhkan dokumen perizinan berupa izin untuk menjalankan operasional kegiatan usahanya, melainkan izin ini diterbitkan untuk kegiatan usaha tingkat risiko tinggi.

 

Baca juga: Ciri Peluang Usaha yang Merugikan Pemilik Usaha

 

Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha yang Lama ke OSS RBA?

Lalu, dengan adanya perbedaan dokumen perizinan yang dihasilkan antara OSS terdahulu dengan OSS RBA, haruskah pelaku usaha memperbarui dokumen legalitas perizinan berusahanya sesuai dengan 

pada dasarnya pelaku usaha yang sudah memiliki dokumen legalitas usaha dari OSS 1.1. atau OSS 1.0. yang sudah berlaku efektif tidak wajib memperbarui dokumen legalitas perizinan berusahanya menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA. Sebab, pada dasarnya izin yang dikeluarkan dari sistem OSS terdahulu masih berlaku.

 

Pelaku usaha dapat memperbarui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut, di antaranya:
a.Guna pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
b.Guna mengikuti suatu tender yang mempersyaratkan pelaku usaha untuk memiliki dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.

 

Dengan demikian, pada dasarnya Anda tidak wajib memperbarui dokumen legalitas perizinan berusaha Anda yang lama ke OSS RBA , kecuali jika Anda memiliki keperluan sebagaimana diterangkan di atas.

 

Baca juga: 4 Peluang Usaha Harian yang Pasti Laku Setiap Harinya




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp