3 Aspek Penting dalam Pendirian Perusahaan Startup

By. Hartini Atikasari - 07 Aug 2023

Bagikan:

 img

bisnisrakyat.id - Menurut Cambridge Dictionary, perusahaan yang baru dimulai atau perusahaan rintisan dikenal sebagai startup. Istilah startup biasanya terkait dengan perusahaan rintisan di bidang layanan berbasis teknologi. Dalam hukum usaha, bentuk usaha startup sama dengan perusahaan konvensional, baik berbentuk badan usaha berbadan hukum maupun tidak. Perbedaan antara startup dan perusahaan lainnya tidak ada dalam pandangan hukum.

Baca juga: Prosedur Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Seluruh perusahaan dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jika memenuhi kriteria Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021: Modal Usaha untuk mikro ≤ Rp1 miliar, kecil > Rp1 miliar s.d. ≤ Rp5 miliar, menengah > Rp5 miliar s.d. ≤ Rp10 miliar. Hasil Penjualan Tahunan mikro≤ Rp 2 miliar, kecil > Rp2 miliar s.d. ≤ Rp15 miliar, menengah > Rp15 miliar – ≤ Rp50 miliar.

Baca juga: Minimarket Wajib Sediakan Areal Parkir, Benarkah?

1. Bentuk Badan Usaha

Tentang pemilihan bentuk badan usaha, pendiri sebelum mendirikan perusahaan harus memilih antara badan usaha berbadan hukum atau tidak. Badan usaha berbadan hukum memisahkan harta kekayaan pribadi pendiri dan badan usaha. Badan usaha tidak berbadan hukum tidak memisahkan harta tersebut. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi untuk berbadan hukum, serta Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata untuk tidak berbadan hukum. Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat berbentuk PT dengan kemudahan, seperti pendirian oleh satu orang, keringanan biaya pendirian, dan pendampingan pemerintah.

2. Perizinan Berusaha

Pemerintah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko, lebih sedikit perizinan diperlukan jika risiko lebih rendah. Penilaian risiko melibatkan faktor kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya. Perizinan lain diperlukan sesuai bidang usaha, seperti izin penyelenggaraan sistem elektronik berdasarkan PP 71/2019.

3. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan kekayaan intelektual (HKI) seperti hak cipta, merek, dan paten perlu didaftarkan setelah melalui proses penilaian. Contohnya, merek didaftarkan berdasarkan prinsip first to file.

Baca juga: Ikuti 7 Tips Sukses dalam Bisnis Peternakan dan Pertanian




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp