Beberapa Asas Hukum Lingkungan yang Diterapkan Negara

By. Aditya Reyhan Y W - 17 Nov 2023

Bagikan:

 img

webplus.id - Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca juga: Beberapa Tantangan dalam Pengembangan Sektor Pertanian

Di bawah ini adalah beberapa asas-asas hukum lingkungan yang umum diterapkan dalam banyak sistem hukum di berbagai negara:

1.Asas Kepentingan Umum (Public Interest Principle): Hukum lingkungan didasarkan pada perlindungan dan kepentingan umum masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup agar dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan mendatang.

2.Asas Pencegahan (Precautionary Principle): Prinsip ini menuntut bahwa tindakan pencegahan harus diambil ketika ada indikasi atau ancaman adanya kerusakan lingkungan, bahkan jika bukti ilmiah penuh belum ada. Dengan kata lain, keberadaan potensi bahaya lingkungan harus menjadi dasar bagi tindakan pencegahan.

3.Asas Tanggung Jawab (Principle of Responsibility): Asas ini menyatakan bahwa setiap individu, perusahaan, atau lembaga harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat aktivitasnya terhadap lingkungan hidup.

Baca juga: Langkah-Langkah Penting dalam Proses merger

4.Asas Partisipasi Publik (Public Participation Principle): Asas ini menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. Partisipasi publik memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan dan mempengaruhi keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.

5.Asas Kerjasama (Principle of Cooperation): Asas ini menuntut kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan.

6.Asas Keadilan Lingkungan (Principle of Environmental Justice): Prinsip ini menekankan perlunya keadilan sosial dan lingkungan, di mana setiap individu atau kelompok tidak boleh menjadi korban atau dirugikan oleh peraturan atau kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

7.Asas Pembayaran Pencemaran (Polluter Pays Principle): Asas ini menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab dan membayar biaya pemulihan dan perbaikan lingkungan yang mereka timbulkan.

8.Asas Keterbukaan Informasi (Principle of Access to Information): Prinsip ini menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan lingkungan dan dampak dari kegiatan manusia terhadap lingkungan.

9.Asas Berkelanjutan (Sustainability Principle): Asas ini menekankan perlunya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, sehingga sumber daya tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Asas-asas ini merupakan landasan penting dalam pembentukan dan implementasi hukum lingkungan di berbagai negara, dan mereka bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup bagi kesejahteraan manusia dan alam semesta secara keseluruhan.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Sebagai Upaya Sustainability Antargenerasi




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp