Ketahui Cara Memperoleh Izin Usaha Kaki Lima, Simak!

By. Aditya Reyhan Y W - 01 Dec 2023

Bagikan:

 img

webplus.id - Pedagang kaki lima (PKL) sudah banyak dikenal masyarakat Indonesia, mulai dari pinggir jalan, trotoar, hingga gang-gang kecil di pemukiman warga. 

Menjadi seorang PKL memang menjadi sebuah dilema tersendiri. Di satu sisi, negara dan pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja bagi masyarakatnya sehingga memaksa mereka untuk berjualan di pinggir jalan, namun di sisi lain, masyarakat secara kreatif menciptakan lapangan kerja. Dapatkan pekerjaan sebagai pedagang kaki lima. 

Namun, area di mana ia menjual barang dagangannya merupakan area terlarang yang akan menghalangi jalur pejalan kaki atau akses orang lain menuju toko tersebut, hingga akhirnya pemerintah mengambil tindakan untuk menindak pedagang kaki lima.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima yang mana dalam pasal 1 angka 7 disebutkan : “Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara di fasilitas umum, dengan menggunakan sarana berdagang yang mudah dibongkar pasang dan dipindahkan.”

Baca juga: Ketahui 5 Tata Cara Budidaya Gandum, Apa Saja?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang pedoman penataan dan pemerdayaan pedagang kaki lima yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintahan dan/atau seastayang bersifat sementara/tidak menetap.

Untuk usaha kaki lima di bagi menjadi 3 jenis yaitu usaha mikro, kecil dan menengah.

  1. Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan ekonomi perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 20 Tahun 2008  dan mempunyai kriteria nilai aset maksimal Rp 50 juta, kriteria omzet maksimal Rp 300 juta. 
  2. Usaha kecil adalah suatu kegiatan produksi mandiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan ekonomi yang bukan merupakan anak perusahaan atau  cabang suatu perusahaan, yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh atau langsung atau tidak langsung merupakan bagian dari suatu perusahaan menengah atau besar. perusahaan. Skala kecil sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, standar nilai aset: Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, standar omzet Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar. 
  3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif mandiri yang diselenggarakan oleh orang perseorangan atau badan ekonomi yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang usaha yang dimiliki atau dikuasai baik langsung maupun tidak langsung oleh usaha kecil atau usaha besar yang diatur. Standar aset : Rp 500 juta - Rp 10 miliar Standar penjualan : Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Baca juga: Inilah 7 Tips Memulai Bisnis Makanan Ringan

Beberapa syarat untuk mendaftar kartu tanda daftar usaha pedagang kaki lima, sebagai contoh peraturan yang berlaku di Jawa Tengah yaitu :

  1. KTP yang masih berlaku dan beralamat di daerah setempat
  2. Pas foto terbaru berwarna, ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  3. Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Lurah / Kepala desa
  4. Surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha PKL (Surat Izin Dari Pemilik Lahan)
  5. Mengisi formulir data usaha yang disediakan
  6. Mengisi formulir surat pernyataan yang disediakan

Adapun manfaat yang diterima saat seorang pedagang memiliki surat Izin usaha perdagangan terutama usaha mikro, kecil dan menengah, antara lain :

  1. Suatu usaha akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum sesuai Undang-undang, dengan adanya perlindungan tersebut yakni agar usaha terbebas dari penertiban liar, jika suatu saat terjadi sengketa maka surat Izin Usaha Perdagangan dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
  2. Apabila telah memiliki surat izin usaha mikro, kecil dan menengah maka seorang pengusaha akan dapat mudah melakukan pinjaman modal ke bank dan juga koperasi, dan termasuk juga digunakan saat pengusaha tersebut mengikuti lelang atau tender.
  3. Bagi bisnis ekspor-impor diharuskan memiliki surat izin usaha mikro, kecil dan menengah. Usaha tersebut memiliki kredibilitas terpercaya karena diakui pemerintah, dengan begitu maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca juga: Gunakan Strategi ini untuk Pemasaran Bisnis Kecap




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp