webplus.id - Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri makanan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar dan massif.
Serta didukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan, maka produk-produk terutama produk kosumsi tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke masyarakat dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat.
Baca juga : Panduan Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Makanan Olahan dalam Kemasan
Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman.
Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.
Berdasarkan pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan :
1. menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Simak tentang Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal
Apabila dilihat dari dasar hukum diatas, makan Izin edar dan atau sertifikasi BPOM sangat penting bagi produsen maupun distribusi produk-produk makanan karena legalitas tersebut sebagai wujut komitmen kepada konsumen dalam memperoleh produk yang terjamin dalam proses pengolahanya serta sebagai jaminan standar mutu produk kosumsi, oleh karena itu produk-produk yang dijual di warung hijau seluruhnya memiliki Izin edar dan atau sertifikasi BPOM sebagai wujud jaminan mutu kepada konsumen.
Dengan adanya Izin edar dan atau sertifikasi BPOM disetiap produk yang dijual diwarung hijau maka para konsumen tidak perlu ragu-ragu lagi untuk memilih produk-produk di warung hijau.
Dengan produk-produk kosumsi yang begitu masif serta didukung dengan berbagi teknologi dimasing-masing sektor proses pembuatan produk secara masal dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam memilih produk kosumsi maka perlu berbagi artikel ini kepada seluruh masyarakat, dan kami menunggu kritik dan saran artikel ini serta jangan lupa untuk like, komen dan share artikel ini.
Baca juga : Ketahui Tentang Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal