Ketahui Perbedaan PNS dengan PPPK dalam Perjanjian Kerja

By. Aditya Reyhan Y W - 10 Nov 2023

Bagikan:

 img

webplus.id - Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 telah dimulai sejak akhir September 2023 lalu. Ada dua jabatan yang tersedia, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Mengetahui Perbedaan Job Security dengan Job Insecurity

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara keseluruhan telah membuka 572.496 formasi untuk ASN tahun 2023. Sementara itu, formasi untuk PPPK lebih banyak, yakni 49.959 formasi untuk PPPK di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan alokasi khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Namun, bagaimana perbedaan antara PNS dan PPPK ini, terutama dalam hal masa perjanjian kerjanya?

Baca juga: 6 Tipe Kepribadian Problematik di Lingkungan Pekerjaan

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui akun Instagram-nya @bkngoidofficial, telah menjelaskan ketentuan masa perjanjian kerja PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

"Untuk #SobatBKN yang baru bergabung sebagai PPPK perlu memahami nih ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK," seperti yang dikutip dari postingan tersebut pada Senin (2/10/2023). BKN menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Selain itu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja untuk PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu memiliki batas waktu paling lama 5 tahun.

Baca juga: Inilah 6 Skill yang Harus Dimiliki Seorang Auditor

BKN juga memberikan informasi tentang ketentuan mengenai PPPK yang ingin mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir. BKN menjelaskan bahwa permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja untuk PPPK dapat disetujui asalkan telah memenuhi dua syarat. Syarat pertama adalah PPPK tersebut telah menjalani masa perjanjian kerja minimal 90% dan mencapai target kinerja minimal 90%.

Pelaksana tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, juga pernah menjelaskan bahwa PPPK dapat dikontrak hingga mencapai usia pensiun.

"Sepanjang organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun," ujar Haryomo.




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp