Cara Mendaftar Sertifikasi Halal

By. Syaiful Wahyu - 10 Jan 2024

Bagikan:

 img

webplus.id - Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.

Baca juga : Apa Pentingnya Sertifikasi Halal Indonesia?

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang menjadi konsumen sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan. Adapun standar yang diberlakukan untuk menjamin kehalalan sebuah produk adalah HAS 23000. Standar ini ditetapkan oleh LPPOM MUI dan mengatur beberapa aspek dari hulu ke hilir yang harus dipenuhi sebuah perusahaan untuk dapat dinyatakan bahwa produknya halal. Beberapa aspek dari hulu ke hilir yang terdapat di dalam standar HAS 23000 dikenal dengan istilah kriteria jaminan halal.

 

Peraturan Perundangan Di Indonesia yang Mengatur Tentang Produk Halal :

1. KMA No. 518 tahun 2001 tentang Pedoman & TataCara Pemeriksaan & Penetapan Pangan Halal

2. KMA No. 519 tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal menunjuk MUI sebagai Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal yang memiliki otoritas keulamaan

3. UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan

4. UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan ProdukHalal

 

Baca juga : Pentingnya Sertifikasi BPOM Pada Produk




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp