Apakah Ibu Hamil Diperbolehkan Menjalankan Ibadah Haji?

By. Aditya Reyhan Y W - 15 Nov 2023

Bagikan:

 img

webplus.id - Banyak umat Muslim, terutama di Indonesia, mengajukan pertanyaan tentang hukum ibadah haji bagi perempuan hamil. Menjalankan ibadah haji, sebagai salah satu Rukun Islam, adalah keinginan bagi umat Muslim di seluruh dunia.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Melakukan Muhasabah Diri

Dalam aturan Islam, Allah SWT tidak membedakan kewajiban ibadah antara laki-laki dan perempuan. Jika seseorang mampu melaksanakan ibadah dan memenuhi persyaratan, maka dia diperbolehkan melakukannya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada "Buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita" yang ditulis oleh Atiqah Hamid. Buku tersebut memberikan aturan-aturan khusus yang perlu dipenuhi agar ibu hamil dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang.

Berikut adalah kriteria dan penjelasan yang harus dipenuhi:

Wanita hamil harus melalui proses pemeriksaan oleh dokter yang sesuai dengan tahapan kehamilan.

Wanita hamil diperbolehkan menjalankan ibadah haji dan umrah dengan memenuhi persyaratan berikut:

a. Sebelum berangkat, wanita hamil atau yang belum mengetahui kehamilannya harus divaksinasi meningitis. Vaksin ini berlaku selama 2 tahun.

Baca Juga: Beberapa Adab Menasehati Orang Lain dalam Islam

b. Umur kehamilan yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah haji dan umrah adalah antara 14-26 minggu, hal ini berkaitan dengan kesehatan selama penerbangan.

c. Wanita hamil tidak boleh memiliki risiko tinggi, baik bagi ibu maupun janin, dan harus menyertakan surat keterangan dari dokter kandungan atau ahli kebidanan.

d. Wanita hamil harus mengisi surat pernyataan terkait kemungkinan melahirkan di sana, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan biaya perjalanan pulang sendiri.

Berdasarkan kriteria tersebut, dapat disimpulkan bahwa ibu hamil diperbolehkan menjalankan ibadah haji atau umrah jika mampu melakukannya, seperti halnya perempuan Muslim lain yang tidak hamil.

Namun, penting untuk mempertimbangkan aturan yang berlaku di negara masing-masing dalam mengizinkan jemaah haji dan umrah. Di Indonesia, umumnya ibu hamil tidak dianjurkan untuk menjalankan ibadah haji karena risiko yang ditanggung sangat besar.

Dalam menjalankan ibadah haji atau umrah, faktor kesehatan ibu dan janin harus menjadi prioritas utama. Konsultasikan dengan dokter kandungan dan ikuti nasihat medis yang tepat sebelum memutuskan untuk menjalankan ibadah haji atau umrah saat sedang hamil. Keselamatan dan kesehatan ibu dan janin adalah hal yang sangat penting dalam Islam.

Baca Juga: Ibnu Athaillah: Beribadah dan Berusaha Harus Seimbang




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp