webplus.id - Dalam agama Islam, tawar menawar memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan firman Allah didalam Al-Qur'an. Aktivitas tawar menawar dalam transaksi jual beli dianggap halal atau diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Prinsip ini memastikan adanya kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak tanpa adanya unsur penipuan atau eksploitasi.
Baca Juga: Ada Makna dan Karunia Dibalik Cobaan Hidup
Dalam prakteknya, tawar menawar adalah suatu proses di mana pembeli dan penjual berinteraksi untuk mencapai kesepakatan harga yang dianggap adil bagi kedua belah pihak. Tawar menawar ini diterapkan dengan berbagai pertimbangan, seperti kualitas barang atau jasa yang ditawarkan, kondisi pasar, dan sebagainya. Dalam Islam, terdapat beberapa ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang prinsip tawar menawar dalam transaksi jual beli. Beberapa ayat tersebut yaitu sebagai berikut:
1. QS. An-Nisa Ayat 29
Allah berfirman dalam ayat ini, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat ini mengajarkan pentingnya menjalankan tawar menawar dengan prinsip kesepakatan sukarela. Artinya, tawar menawar harus dilakukan secara adil dan saling merestui agar tidak ada rasa paksaan dalam transaksi jual beli. Ini juga menghindarkan praktik yang melanggar prinsip riba atau bunga.
2. QS. Al-Munafiqun Ayat 9
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi."
Ayat ini mengingatkan kita untuk menjalankan tawar menawar dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan etika. Tidak boleh ada ketamakan dalam berdagang yang mengakibatkan pelalaian terhadap kewajiban beribadah dan berbuat baik.
3. QS. Al-Hashr Ayat 9
"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Ayat ini menekankan pentingnya menghindari sifat kikir atau serakah dalam tawar menawar. Jika seseorang terlalu mengutamakan keuntungan materi dan meremehkan nilai-nilai sosial serta kebutuhan orang lain, maka dia akan mengalami kerugian spiritual.
4. QS. Ash-Shaff Ayat 10
"Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?"
Ayat ini menunjukkan bahwa tawar menawar yang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip-prinsip agama dapat membawa keberkahan dan melindungi dari azab yang pedih di dunia dan akhirat.
Dari berbagai ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa tawar menawar adalah hal yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama dilakukan dengan itikad yang baik, adil, dan dalam suasana sukarela didalam agama islam. Prinsip tawar menawar ini menjaga integritas transaksi jual beli serta menghindari sifat-sifat yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti ketamakan dan penipuan. Sebagai umat Muslim, kita diharapkan untuk menjalankan tawar menawar dengan kesadaran akan tanggung jawab moral dan etika dalam berdagang.
Baca Juga: Ibnu Athaillah: Beribadah dan Berusaha Harus Seimbang